16
Jul
08

Haramkah Terlibat dalam Pemerintahan yang tidak menegakkan Syari’at Islam ?

Sebagian jamaah Islam berpendapat bahwa bahwa jika sebuah pemerintahan tidak berhukum kepada Hukum Islam dalam melaksanakan pemerintahannya, hal tersebut dihukumi fasiq, Haram, bahkan terjerumus dalam kekafiran.

Berdasarkan hal tersebut banyak sekali tuduhan-tuduhan menyesakkan dari saudara seperjuangan dialamatkan kepada gerakan dakwah yang memutuskan terlibat dalam pemerintahan, sementara sang penuduh sendiri tenggelam dalam retorika, seminar, bulletin, tanpa banyak berbuat sesuatu yang real. Bahkan ada sebagian yang melakukan tindakan kekerasan dan terorisme untuk mencapai tujuannya.

Adapun sebagian Ulama mengatakan hukum keterlibatan seorang muslim dalam pemerintahan yang tidak menerapkan syari’at Islam yang saat ini menguasai mayoritas bangsa-bangsa dunia Islam saat ini adalah masalah furu’ (cabang) yang tunduk kepada berbagai petimbangan. Mungkin Diantara pertimbangan terpentingnya adalah persepsi ummat tentang jalan yang bisa mengantarkan tegaknya Negara Islam (daulah Islamiyah) untuk menerapkan syari’at Islam.

Tulisan berikut mencoba menimbang dengan adil bagaimanakah Hukum terlibat dalam pemerintahan sebagaimana sebagian dari saudara-saudara kita dari Pergerakan dakwah Islam sebagai “Jama’ah Minal Muslimin”

Dalil-dalil yang Melarang

Dalil ini melarang keterlibatan dalam pemerintahan yang tidak Islami berdasarkan pada umumnya teks dalil yang mengidentifikasi orang yang berhukum dengan selain undang-undang yang diturunkan Allah SWT sebagai Kafir, Zalim dan Fasiq. Allah SWT berfirman dalam berbagai ayat berikut : ….

barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.( QS. Almaa’idah : 44) …..

barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Almaa’idah : 44)

Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (QS. Almaa’idah :47)

Selain itu berdasarkan Hakimiyah itu hanya untuk Allah SWT

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf :40)

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[3], padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa:60)

Dan nash-nash dalil lainnya yang sejenisnya menunjukkan tidak diperbolehkannya terlibat dalam suatu pemerintahan yang berhukum dengan undang-undang selain yang diturunkan Allah.

Dalil-Dalil yang membolehkan

Keterlibatan menjadi boleh sebagai pengecualian dari hokum asalnya, berdasarkan dalil-dalil berikut

1. Keterlibatan Yusuf a.s dalam kementrian

2. Sikap Raja Najasy Berikut perincian masing-masing dalil :

1. Keterlibatan nabi Yusuf a.s Tidak ada yang meragukan bahwasannya masyarakat ditempat nabi Yusuf a.s hidup adalah masyarakat Jahiliyah yang tidak mengenal Islam da tidak tunduk kepada nilai-nilainya. Aqidah syrik yang dominant didalamnya. Hal tersebut Nampak jelas dari perkataan Yusuf a.s ketika berbicara kepada pemuda yang masuk penjara bersamanya.

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” Hai kedua penghuni penjara: “Adapun salah seorang diantara kamu berdua, akan memberi minuman tuannya dengan khamar; adapun yang seorang lagi Maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya. Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya (kepadaku).”Dan Yusuf Berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat diantara mereka berdua: “Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu.” Maka syaitan menjadikan dia lupa menerangkan (keadaan Yusuf) kepada tuannya. Karena itu tetaplah dia (Yusuf) dalam penjara beberapa tahun lamanya.Raja Berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): “Sesungguhnya Aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.” Hai orang-orang yang terkemuka: “Terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat mena’birkan mimpi.” (QS. Yusuf :40-43)

Demikianlah ditampakkan oleh ayat tersebut bagaimana Aqidah masyarakatnya Nabi Yusuf a.s, yaitu masyarakat yang musyrik dan tidak bertauhid. Bahkan masyarakat jahiliyah tersebut tetap dalam kemusrikan dan keraguannya akan dakwah Yusuf a.s, mereka tidak menyambutnya sebagaimana dijelaskan firman Allah SWT yang menceritakan seorang Mukmin dari keluarga Fir’aun, Dan Sesungguhnya Telah datang Yusuf kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan, tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu, hingga ketika dia meninggal, kamu berkata: “Allah tidak akan mengirim seorang (rasulpun) sesudahnya. Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang melampaui batas dan ragu-ragu. (QS. Al-Mu’min :34)

Adapun Kesimpulan mengenai Yusuf a.s adalah :

a) Yusuf a.s terlibat dalam pemerintahan dimasyarakat musyrik. Dan pemerintahan itu tidak ditegakkan diatas prinsip-prinsip Islam.

b) Keterlibatan Yusuf a.s bermula dari “pencalonan diri” beliau, ketika ia melihat dirinya mempunyai kecakapan dan kemampuan untuk itu. Berkata Yusuf: “Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.(QS Yusuf:55) Dan Yusuf a.s tidaklah meminta kerajaan seutuhnya, melainkan meminta kementrian kas Negara atau keuangan.

c) Raja memiliki tatanan dan undang-undang tertentu. (bukan syari’at Islam) ini ditunjukkan dengan firman Allah SWT :….tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja…. (QS. Yusuf : 76)

d) Tatanan rajatidaklah tegak diatas keadilan, terbukti Yusuf a.s dijebloskan kedalam penjara secara zalim, padahal mereka mengetahui bahwa Yusuf a.s bersih dari segala tuduhan. Atas dasar itusemua, jelas bagi kita bahwa bolehnya keterlibatan dalam pemerintahan yang tidak Islami melalui paparan kisah Yusuf a.s jikamendatangkan kemaslahatan besar atau menghindarkan keburukan yang luas, walaupun pihak yang terlibat itu tidak bisa mengubah keadaan secara mendasar.

2. Sikap Raja NajasySikap Raja Najasy sevagai dalil diperbolehkannya keterlibatan kaum Muslimin dalam pemerintahan yang tidak Islami dibangun atas dua hal :

Pertama, Najasy adalah seorang Muslim

Kedua, Najasy memimpin kerajaan yang berhukum dengan selain syari’at Allah SWT.

Membuktikan Raja Najasy sebagai seorang Muslim tidaklah sulit, karena ia ditegaskan dalam banyak hadits shahih yang diriwayatkan oleh para penyusun hadits shahih, sunan, jami’ dan musnad. Antara lain :

a. Dari Jabir bin Abdillah al anshari r.a, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda ketika Raja Najasy Wafat, “Hari ini seorang lelaki shaleh telah wafat, Shalatkanlah saudara kalian : Ashhamah” (HR. Bukhari)

b. Dalam riwayat Bukhari yang lain dari jabir juga, “Sesungguhnya Nabi SAW menyalatkan Raja Najasy, dan kami membentuk shaf dibelakang beliau. Saya berada di shaf kedua atau ketiga

c. Dalam Riwayat Bkhari yang lain Jabir “ Sesungguhnya Nabi SAW menyalatkan Ashhamah, aja najasy dan Beliau SAW bertakbir empat kali.

d. Dalam riwayat Bukhari yang lain dari Abu Hurairah r.a Sesungguhnya Rasulullah SAW menyampaikan berita duka kematian Raja Najasy penguasa negeri habasyah kepada para sahabat dihari kematiannya. Beliau berkata “mintakanlah ampunan untuk saudara kalian

Dalam pemerintahan yang dipimpinnya, Raja Najasy tidak memimpin dengan syari’at Allah. Dan Najasy jujur dalam imannya da mengunakan kekuasaannya untuk melindungi kaum Muslimin yang berhijrah ke habasyah untuk meninggalkan gangguan kaum Quraisy disatu sisi, dan menggunakannya untuk bedakwah menuju Allah SWT disisi lain. Sehingga banyak orang yang beriman. Ini ditunjukkan oleh adanya delegasi yang berjumlah 60 orang dari rakyat Habasyah datang kepada Rasulullah SAW di Madinah. Demikianlah beberapa pandangan tentang diperbolehkannya keterlibatan kaum Muslimin didalam pemerintahan yang tidak berhukum dengan syari’at Allah. Tidak seharusnya mereka-mereka yang berbeda pandangan tentang hal ini untuk menghukumi dan menggelari saudara seakidah yang berjuang di pemerintahan yang tidak islami sebagai pendosa, Fasiq, Zalim, bahkan kafir. Karena berbagai dalil telah di ungkapkan dengan pertimbangan yang adil insyaAllah.

Wallahu ‘alam

Referensi : Al-Fikr As-Siyasiy Al-Muashir ‘inda Al Ikhwan al Muslimin (dirasat tahliliyat maidaniyat muwatsaqat) Frof. Dr. taufiq Al-Wa’iy


3 Tanggapan ke “Haramkah Terlibat dalam Pemerintahan yang tidak menegakkan Syari’at Islam ?”


  1. 1 ray_rule
    November 7, 2008 pukul 1:58 pm

    Ada hujjah yang lain ga selain riwayat nabi yusuf dan raja najasy. Soalnya argumentasi ini sudah sangat jelas rapuhnya. Lebih baik antum baca dengan baik pemikiran sayyid Qutub dalam fizhilal Qur’an. Bukannya beliau salah satu rujukan antum. Di sana sangat jelas bahwa sayyid Qutub menolak terlibat dalam struktur jahiliyah. Syukron

  2. 2 abu syakir
    Maret 13, 2009 pukul 9:41 am

    Jujurlah dalam menyampaikan kebenaran. Coba anti lihat bantahan alasan anti dalam buku “Agama Demokrasi” dan kitab “Hukmul Islam Fie Ad-Dimoqratiyyah wa Ta’addudiyyah Al-Hizbiyyah” ‘Hukum Islam Tentang Demokrasi dan Multi Partai’. Janganlah ambil ilmu hanya dari satu arah. Cobalah berinteraksi langsung dengan orang-orang yang anti dengan pendapat anti. Sehingga anti tidak sepihak memvonis mereka. Karena mereka memang bermacam-macam juga, tetapi itu lebih baik daripada masuk terlibat dan mendukung pemerintah murtad.
    Fairlah dalam segala sesuatu. Berlaku adillah karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa …


Tinggalkan Balasan




 

Juli 2008
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Blog Stats

  • 10,778 hits